Seorang Anak (SMP) Menjadi Buronan Karna Kasus Cyber Crime

09.58 Bagus P. Indiarto 0 Comments


Baru-baru ini sedang hangatnya berita tentang seorang anak smp menjadi buronan pemilik kartu kredit yang dibobolnya yang didasarkan dari iseng-iseng, coba-coba, dan akhirnya menjadi buronan pemilik kartu kredit. Buronan carder yang sedang dicari bernama "Dicky Pernanda" dengan nama akun facebooknya Dicky StreetRidder Haw (sekarang sudah ditutup sama yang orangnya), karna ketahuan menggunakan kartu kredit orang lain atau bisa disebut sebagai salah satu tindakan kejahatan cyber yaitu carding.

Awalnya Dicky berbelanja di situs Lazada & Zalora dengan menggunakan kartu kredit korban milik inisial FW, dan sampai saat ini masih terus dilakukan pencarian semua data yang berkaitan dengan Dicky Pernanda dilihat dari berbagai bukti yang di dapatkan oleh pemilik kartu kreditnya (FW) yang mungkin bisa menjadi berstatus tersangka jika korban ingin melaporkan kepada pihak berwajib (kantor polisi). 


Pemilik kartu kredit yang dibobol Dicky, tiba-tiba pada pagi hari FW menerima sms notifikasi dari Lazada yang menginformasikan pembelian menggunakan kartu kredit miliknya pukul 10:17 PM dengan total pembelian barang sebesar Rp. 102.800,00.



Menurut dari keterangan FW "Sms Notifikasi memang dari Lazada, Tapi setelah subuh , saya menghubungi ke card center dan ternyata ada 4 Transaksi, 2 transaksi yang dilakukan di merchant Lazada dan sukses order, 2 ke merchant Zalora yang satu sukses paid Rp.278.000, tetapi satu lagi gagal merchant. Tersangka melakukan transaksi antara pukul 22.03 sampai pukul 22.10 waktu setempat pada tanggal 5 Agustus 2015. Kalau dari pihak Lazada saya masih menunggu konfirmasi ". Ujar FW

Akhirnya FW dengan sigap mencari tahu terkait data-data atas transaksi yang telah terjadi ke situs tersebut. Dan akhirnya FW mendapat datanya. Korban menjebak Dicky setelah adanya verifikasi data dari pihak zalora dengan menanyakan tentang keaslian data korban, berikut sms verifikasi yang dilakukan FW untuk mengecek keaslian data yang didapatkan.



FW mengungkapkan di facebook bahwa kartu kreditnya telah disebar luaskan oleh Cupuculunz Ganisangrespec di salah satu grup carding di facebook yang bernama Pencari Receh


Sebenarnya dikasus ini yang jadi tersangkanya adalah Cupuculunz Ganisangrespec, si Dicky Pernanda jadi korban, tapi mungkin karna dia tidak bisa mengendalikan hasrat negatifnya maka dia pun menjadi tersangka atas transaksi secara ilegal (tidak sah). Sampai akhirnya FW turun ke lapangan untuk survey langsung berdasarkan data yang ia peroleh. Nah untuk detail tersangka Dicky sudah diketahui oleh korban dan katanya tinggal tunggu tanggal mainnya saja. 

Korban memberikan peringatan kepada Dicky melalui email agar tidak kembali melakukan kejahatan mencuri uang kartu kredit milik orang lain.


Untuk data tempat Dicky bersekolah sudah dipegang oleh FW dan ternyata Dicky ini masih SMP, berikut detail tempat dicky bersekolah.


Setelah beberapa hari berita ini tersebar tentang diberitakanya si Dicky memakai kartu kredit FW , berikut wall terakhir Dicky di Facebook sebelum dihapus.


Setelah Dicky tertekan dan akhirnya menutup akun fb nya serta menghapus wall terakhirnya di facebook karna perbuatannya sendiri dan ia menulis status dan meminta maaf kepada korban untuk dimaafkan atas perbuatannya itu lewat chattingannya, ini bukti bahwa si dicky ketakukan dan mungkin dia sudah tertekan secara batin hingga keluar status di wall fb nya si Dicky.




Tentang Hukuman, Tersangka bisa di jerat 15 Tahun Penjara sesuai dengan :

Pasal UU ITE yang menjerat kasus penyalahgunaan kartu kredit

Dalam UU ITE, kasus carding dapat dijerat dengan menggunakan pasal 31 ayat 1 dan pasal 31 ayat 2 yang membahas tentang hacking. Karena dalam salah satu langkah untuk mendapatkan nomor kartu kredit pelaku (carder) sering melakukan hacking ke situs-situs resmi lembaga penyedia kartu kredit untuk menembus sistem pengamannya dan mencuri nomor-nomor kartu kredit tersebut.

Pasal 31 ayat 1: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik secara tertentu milik orang lain."

Pasal 31 ayat 2: "Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau transmisi elktronik dan atau dokumen elektronik yang tidak bersidat publik dari, ke dan di dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan, penghilangan dan atau penghentian informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang ditransmisikan.

Dan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) penyalahgunaan kartu kredit (carding) termasuk dalam Pasal 362 KUHP, dan Pasal 378 KUHP yang merumuskan tentang tindakan pencurian, pemalsuan dan penipuan. Berikut bunyi dan hukuman dalam pasal-pasal tersebut :

Pasal 362 KUHP "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Hukuman : Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah.

Pasal 378 KUHP "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.” Hukuman : Diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Jadi kemungkinan bisa saja terjadi jika kasus ini dibawa oleh koban (FW) ke ranah hukum. Dan Dicky ini bisa terjerat hukum 15 tahun penjara berdasarkan sesuai UU diatas. Tapi mau bagaimana lagi Dicky harus benar-benar bertanggung jawab atas tindakannya. Semoga bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Jadikan pelajaran bagi kita & semoga bermanfaat n_n
(Sumber http://www.berita-hacker.com/2015/08/buronan-carder-dicky-pernanda.html)